Wednesday, April 10, 2019

UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN - TEKNIK KIMIA INDUSTRI



Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. 

UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.

UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. 
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. 
Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
  1. Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasan bagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
  2. Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
  3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal
Adapun dokumen yang dapat diakses secara publik adalah :
  1. Instrumen Uji Kompetensi Keahlian
  2. Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi Keahlian
  3. Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian



Untuk pelaksanaan UKK Teknik Kimia Industri SMK Negeri 5 Surabaya dilaksanakan :

04 - 12 April 2019
Waktu 07.00 - 16.00
Ruang 41 M. dan 42
Jumlah peserta : 70 siswa

Materi yang diujikan Ekstraksi Minyak Kemiri, meliputi :
  1. Grinding Sizing
  2. Ektraksi
  3. Destilasi
  4. Uji Mutu : Saponifikasi Value, Spesific Gravity, Free fatty acid

Penguji dari Eksternal :
  1. Bp. Dedi Restiawan, dari Dinas ESDM Provinsi Jatim
  2. Bu. Alfiyatus Sholichah, dari PT. Lautan Luas. Tbk
  3. Bu. Siti Nurdjanah, dari PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
  4. Bp. Imam Hanapi, dari PT. Hanil Jaya Steel
  5. Bp. Ghofar Ismail, dari PT. Salim Ivomas Pratama Surabaya (Bimoli)

Dokumen Foto :

(Praktek Grinding Sizing, Ekstraksi, Destilasi)

( Tes Lisan oleh penguji Eksternal)

(Praktek Uji Mutu)